img_head
ALUR PENDAFTARAN PERKARA PIDANA

Alur Pendaftaran Perkara Pidana

Peb20

Konten : link link pidana
Telah dibaca : 4.970 Kali


  1. Jaksa melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri meulaboh melalui Meja I Pendaftaran di bawah Panitera Muda Pidana
  2. Panitera Muda Pidana akan membuatkan tanda terima Pelimpahan Berkas dan diserahkan kepada Jaksa
  3. Petugas Pendafatar melakukan pendaftaran Berkas perkara tersebut untuk mendapatkan Nomor Perkara dan menyiapkan semua formulir/blako dan dokumen yang dibutuhkan ke dalam berkas perkara.
  4. Berkas diserahkan kepada Panitera untuk diperiksa
  5. Setelah Berkas diperiksa, Ketua PN akan melakukan penunjukan majelis Hakim (3 hari)
  6. Setelah itu, Panitera akan melakukan penunjukan Panitera Pengganti.
  7. Berkas Perkara diserahkan kepada Ketua MAjelis yang telah ditunjuk untuk diperiksa dan dipelajari
  8. Setelah berkas perkara dipelajari oleh Ketua Majelis, maka ketua Majelis akan menetapkan hari sidang pertama
  9. Hakim ANggota mempelajari berkas Perkara
  10. Panitera Pengganti menerima Berkas Perkara dan menyerahkan salinan Penetapan HAri Sidang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan
  11. Jaksa Penuntut Umum memberitahukan Jadwal Persidangan kepada Terdakwa
  12. Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan dihadiri Para Pihak.