img_head
LINK

Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 23 September 2026

Telah dibaca : 17 Kali

Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Meulaboh sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Negeri Meulaboh . 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Meulaboh  yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Meulaboh pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.

No Nomor Perkara PK Tanggal Pendaftaran Tanggal Putus Sisa Panjar
1 2/Pdt.G/2017/PN Mbo 9 Januari 2025 29 Juni 2026 Rp857.000
  Jumlah Nilai Transaksi     Rp857.000