img_head
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Jun02

Konten : link link
Telah dibaca : 37 Kali

Tugas Pokok

Pengadilan Negeri Meulaboh merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagari pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Meulaboh bertugas dan berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara yang masuk, baik perkara pidana maupun perkara perdata.

 

Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Meulaboh antara lain:

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/ perlengkapan, keuangan,  kepegawaian, dan pembangunan. (Vide Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo  KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang  Nomor  50 Tahun 2009.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan admmistrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengakapan). (Vide: KMA Nomor KMA/080Nlll/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SKNll/2007 tanggal 29 Agustus 2007).
  6. Fungsi lainnya: Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.